Kemewahan mendengarkan musik dalam perjalanan sekarang tidak hanya bisa dinikmati dalam mobil. Pengendara roda dua sekarang bisa menikmati alunan musik dengan perangkat terbaru yang dikeluarkan oleh TeknoMaster.
Sepasang spion yang diperlengkapi dengan speaker yang kedap air dan tahan guncangan di desain khusus sebagai perangkat tambahan yang menyenangkan dan terjangkau.
Spion ini sudah diperlengkapi dengan Mp3 player yang mendukung SD card slot dan mampu memuta r hingga 8GB. Kapasitas memory sebesar itu mumpuni untuk menyimpan ribuan lagu mp3 sehingga dipastikan perjalanan jauh akan full musik. Jika jenuh dengan mp3, spion inijuga sudah dilengkapi dengan radio FM sehingga dijalanpun kita bisa mendengar berita dari radio.
Pada salah satu spion, tempat slot SD Card sengaja di pasang di bagian bawah dengan tutup yang terbuat dari bahan karet dipastikan air hujan tidak akan merembes masuk. SD Card sloynya juga menggunakan sistem tekan kunci sehingga realatif tahan terhadap guncangan ketika sepeda motor mengarungi lintas bergelombang. Pengendali volume, tombol on-off, pemilihan lagu maju mundur serta memilih gelombang FM dipasang dibagian atas dan sudah dilapisi dengan selubung terbuat dari bahan karet.
Rupanya perancang perangkat ini sudah memikirkan sedemikian rupa sehingga perangkat ini selain mudah digunakan juga mudah dipasang. Kami mencoba memasangnya ke berbagai jenis motor terutama matik dan bebek dan tidak ada kesulitan ketika memasangnya.
Hebatnya perangkat ini menggunakan daya yang kecil sehingga ketika motor dalam keadaan matipun masih bisa dimainkan hingga 4 jam terus menerus tanpa mengurangi kapasitas daya dalam aki.
Tersedia dalam 3 pilihan warna, hitam, merah dan silver memang spion yang diusung dengan label MotoDio ini akan menjadi pilihan para biker khususnya menemani obrolan santai saat kopi darat.
Harganya juga cukup terjangkau kantong para bikir, cukup hanya dengan Rp.295ribu perangkat ini sudah dapat dibawa pulang. Tapi memori SD Cardnya tidak disediakan dalam paketnya tapi harus dibeli terpisah.
So, para bikers, saatnya motor diberi sentuhan kemewahan alunan musik full stereo.
sumber : http://www.mbachot.com/
Spion Nyanyi Untuk Motor
Diposting oleh
hondatigerciamis
di
04.14
1 komentar
Label: Gadget
REST IN PEACE

Inalillahi wa inaillaihi rojiun....
Keluarga Besar Honda Tiger Ciamis telah kehilangan pejuang tangguhnya yaitu Bro TEGUH yang pada hari rabu tanggal 22 Desember 2010 telah berpulang ke Rahmatullah dikarenakan sakit di Ciamis. Semoga amal ibadahnya di terima di sisiNya dan diampuni segala dosa dosanya.Amien
Diposting oleh
hondatigerciamis
di
00.37
0
komentar
Label: In memoriam...
UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau;
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Pasal 122
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah).
sumber : HTCI website
Diposting oleh
hondatigerciamis
di
20.57
0
komentar
Label: UU
Musyawarah Luar Biasa Honda Tiger Ciamis
Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 telah diadakan Musywarah Luar Biasa Honda Tiger ciamis yang bertempat di TK.Quratun Ain jalan Tentara Pelajar Ciamis, Adapun hasil musywarah tersebut adalah terpilihnya secara aklamasi Bro Adi sebagai Ketua Umum Honda Tiger Ciamis Periode 2010-2012 dan Bro Andri Ebols sebagai Ketua Hariannya.
SUSUNAN PENGURUS HONDA TIGER CIAMIS PERIODE 2010-2012
Ketua Umum : ADI
Ketua Harian : Andri Ebols
Sekretaris : H. Dean
Asep Agung
Bendahara : Dedi Guru
Koordinator : Chapter Banjarsari = Danny
Kawali = Jenny
Seksi : Tatib = Yoga Irawan
Tony
Diposting oleh
hondatigerciamis
di
03.32
0
komentar
Label: Susunan Kepengurusan HOTC



