SELAMAT DATANG DI BLOG HONDA TIGER CIAMIS

UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009

Senin, 18 Januari 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau;
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.


Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Pasal 122

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah).

sumber : HTCI website

HOTC Goes To 0 KM ( Sabang )


Honda Tiger Ciamis ( Bro EPOY)touring ke 0 km Sabang

Musyawarah Luar Biasa Honda Tiger Ciamis

Minggu, 17 Januari 2010

Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 telah diadakan Musywarah Luar Biasa Honda Tiger ciamis yang bertempat di TK.Quratun Ain jalan Tentara Pelajar Ciamis, Adapun hasil musywarah tersebut adalah terpilihnya secara aklamasi Bro Adi sebagai Ketua Umum Honda Tiger Ciamis Periode 2010-2012 dan Bro Andri Ebols sebagai Ketua Hariannya.

SUSUNAN PENGURUS HONDA TIGER CIAMIS PERIODE 2010-2012

Ketua Umum : ADI
Ketua Harian : Andri Ebols

Sekretaris : H. Dean
Asep Agung

Bendahara : Dedi Guru

Koordinator : Chapter Banjarsari = Danny
Kawali = Jenny


Seksi : Tatib = Yoga Irawan
Tony

MUSLUB HOTC 2010



MUSLUB HOTC 2010